Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Disperakim Provinsi Jawa Tengah Laksanakan Pemeriksaan PHO Pekerjaan Pemugaran Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kebumen.

SEMARANG – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemeriksaan serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO) terhadap pekerjaan Pemugaran Kawasan Permukiman Kumuh Tahun 2026 yang telah mencapai progres fisik 100% di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi untuk memastikan hasil pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2026 untuk pekerjaan Paket 2 yang berlokasi di Desa Prembun, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, dan pada tanggal 25 September 2026 untuk pekerjaan Paket 1 yang berlokasi di Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh tim teknis Disperakim Provinsi Jawa Tengah, penyedia jasa, konsultan pengawas, serta perwakilan pemerintah kabupaten terkait.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan dan peninjauan langsung terhadap hasil pekerjaan di lapangan, meliputi kondisi fisik, kualitas konstruksi, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa infrastruktur yang telah dibangun dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Pekerjaan Paket 1 berlokasi di Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, dengan lingkup pekerjaan berupa pembangunan dan peningkatan drainase lingkungan. Sementara itu, pekerjaan Paket 2 berlokasi di Desa Prembun, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, dengan lingkup pekerjaan berupa pembangunan dan peningkatan drainase serta jalan lingkungan.

Pelaksanaan pekerjaan Pemugaran Kawasan Permukiman Kumuh merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menangani kawasan permukiman kumuh melalui peningkatan kualitas prasarana dan sarana dasar lingkungan. Dengan tersedianya infrastruktur yang memadai, diharapkan kondisi lingkungan permukiman menjadi lebih tertata, sehat, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

SEMARANG – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemeriksaan serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO) terhadap pekerjaan Pemugaran Kawasan Permukiman Kumuh Tahun 2026 yang telah mencapai progres fisik 100% di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi untuk memastikan hasil pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2026 untuk pekerjaan Paket 2 yang berlokasi di Desa Prembun, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, dan pada tanggal 25 September 2026 untuk pekerjaan Paket 1 yang berlokasi di Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh tim teknis Disperakim Provinsi Jawa Tengah, penyedia jasa, konsultan pengawas, serta perwakilan pemerintah kabupaten terkait.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan dan peninjauan langsung terhadap hasil pekerjaan di lapangan, meliputi kondisi fisik, kualitas konstruksi, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa infrastruktur yang telah dibangun dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Pekerjaan Paket 1 berlokasi di Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, dengan lingkup pekerjaan berupa pembangunan dan peningkatan drainase lingkungan. Sementara itu, pekerjaan Paket 2 berlokasi di Desa Prembun, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, dengan lingkup pekerjaan berupa pembangunan dan peningkatan drainase serta jalan lingkungan.

Pelaksanaan pekerjaan Pemugaran Kawasan Permukiman Kumuh merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menangani kawasan permukiman kumuh melalui peningkatan kualitas prasarana dan sarana dasar lingkungan. Dengan tersedianya infrastruktur yang memadai, diharapkan kondisi lingkungan permukiman menjadi lebih tertata, sehat, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.